Dalam pelaksanaan politik luar negeri oleh pemerintah Republik Indonesia, ada beberapa landasan yang digunakan. Adanya pergantian periode pemerintahan mengakibatkan pemaknaan yang bervariasi terhadap prinsip- prinsip yang menjadi landasan dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia.
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia yaitu Pancasila, dimana kedudukannya disini juga sebagai dasar negara. Sumber dari semua konstitusi yang ada di Indonesia. Pancasila memuat lima sila, yang didalamnya terkandung semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah tidak boleh menyimpang dari nilai- nilai Pancasila. Nilai- nilai dalam sila pancasila itu sendiri mencakup seluruh sendi kehidupan manusia, yang substansinya bahwa suatu negara haruslah mensejahterakan kehidupan bangsa.
Undang- Undang Dasar 1945 diposisikan sebagai landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri indonesia, terutama tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Seperti yang kita ketahui, 4 tujuan pokok negara indonesia yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Disini sudah cukup jelas bahwa Indonesia sebagai negara yang merdeka turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia di kancah internasional melalui politik luar negeri. Melalui politik luar negeri Indonesia, yang diharapkan yaitu tercapainya kepentingan nasional Indonesia.
Sedangkan landasan operasional politik Indonesia, setiap periode pemerintahan mempunyai landasan yang berbeda- beda. Landasn operasional di masa Orde Lama yaitu dinyatakan melalui pidato- pidato presiden Soekarno. Salat satu maklumatnya yaitu, maklumat politik pemerintah tanggal 1 November 1945 yang sebagian besar berisi prinsip- prinsip kebijakan hidup bertetangga yang baik dengan negara- negara tetangga di kancah internasional.
Landasan operasional politik bebas aktif pada tahun 1950-an mengalami generalisai, dinyatakan oleh Soekarno melalui pidatonya pada 17 Agustus 1960 berjudul “ Jalannya revolusi Kita” dimana politik bebas aktif harus diimplementasikan secara baik dalam hubungan ekonomi dengan negara lain, bebas aktif harus diartikan tidak berat sebelat. Tidak lebih condong ke Blok Barat ( Amerika) atau Blok Timur ( Uni Soviet). Tujuan politik luar negeri Indonesia pada era ini yaitu termaktub dalam keputusan Dewan Pertimbangan Agun g No.2/ kpts/ sd/I/61 tanggal 19 januari 1961 yang secara garis besar terdapat tiga tujuan pokok, yaitu mengabdi pada perjuangan untuk kemerdekaan nasional Indonesia, mengabdi pada perjuangan untuk kemerdekaan nasional dari seluruh bangsa di dunia dan mengabdi pada perjuangan untuk membela perdamaian dunia.
Pada masa Orde baru, terdapat peraturan- peraturan formal untuk mempertegas politik luar negeri Indonesia, peraturan formal tersebut antara lain:
· Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/ 1966 tanggal 5 juli 1966 yang berisi tentang penegasan landasan kebijaksanaan politik luar negeri Indonesia.
· Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973 yang berisi tentangpemantapan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan Pasifik barat Daya serta pengembangan kerjasama dengan semua negara dan badan- badan internasional serta membantu memperjuangkan kemerdekaan negara yang belum merdeka.
· Petunjuk presiden 11 April 1973 yang berisi penjabaran Ketetapan MPR tanggal 22 maret 1973 tersebut diatas. Isinya secara garis besar yaitu upaya- upaya yang perlu dilakukan untuk menjalankan prinsip politik luar negeri Bebas Aktif.
Selain peraturan- peraturan formal diatas, masih ada beberapa peraturan lainnya yang secara umum berisi upaya- upaya dalam mengoptimalkan pelaksanaan politik luar negeri Bebas Aktif .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar