Selasa, 15 November 2011

Hak Amnesti dan Abolisi Presiden

a)      Amnesti
Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau badan yudikatif.
Di Negara Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Beberapa definisi dari amnesti antara lain:
·         pengampunan atau penghapusan hukuman yg diberikan kepala negara kpd seseorang atau sekelompok orang yg telah melakukan tindak pidana tertentu
·         suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.
·         Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut.
b)     Abolisi

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, abolisi:
Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.
1.         peniadaan peristiwa pidana;
2.         penghapusan (perbudakan di Amerika);
·            meng·a·bo·li·si·kan v menghapuskan, membatalkan, atau mengakhiri (tt perbudakan dsb)

Beberapa definisi dari abolisi antara lain:
·         suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
·         suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, di mana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
·         Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

Adapun perbedaan antara amnesti dan abolisi itu ialah:
a. Dengan pemberian amnesti maka semua akibat terhadap orang-orang yang
    dimaksud diatas itu dihapuskan;
b. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang itu
    ditiadakan.
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tanggal 27 Desember 1954
Pasal 1
Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada
orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti
dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang
menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar