Senin, 09 Januari 2012

Three Waves of Presidential/ Parliamentary Studies

(Tiga gelombang dari studi  Presidensial dan Parlementer)
Penulis: Robert Elgie

    Artikel ini menjelaskan tentang adanya tiga gelombang penting, yang di dalamnya lebih memfokuskan pada adanya perdebatan- perdebatan tentang sistem kabinet presidensial dan parlementer. Artikel ini lebih mengkaji pemerintahan yang terjadi pada tahun 1990 an sampai gelombang ketiga yaitu munculnya perdebatan kembali atas tulisan Tsebelits yang dibuat pada pertengahan 1990. Meskipun sudah berlangsung lama,  studi yang dikembangkan masih berlangsung sampai saat ini. Banyak pkonsep yang juga diadopsi dalam pemerintahan di negara- negara dunia. Memang tidak dapat dipungkiri, perdebatan akan fungsi substansial dari sistem kabinet presidensial dan parlementer sudah berlangsung cukup lama.
“In many respects, the points made in these debates, and many others like them, are still present in much of the work on this topic today. For example, Bruce Ackerman has recently written a review essay in which he argues in favour of parliamentarism in ways that would be entirely familiar to the great writers of the past” (Elgie, Robert :2007)

Ada yang yang pro terhadap sistem parlementer, ada juga yang menkritisi secara mendalam sistem kabinet tersebut. Inilah gambaran perdebatan yang terjadi pada gelombang pertama. Pada Gelombang kedua, studi tentang sistem presidensiil dan parlementer memiliki cakupan yang lebih luas, jika pada gelombang pertama hanya ada satu variabel saja, sedangkan pada gelombang kedua ada beberapa variabel yang digunakan untuk membandingkan sistem presidensiil dan parlementer. Pada gelombang ketiga, yaitu pertengahan tahun 1995, fokus kajiannya bukan hanya pada variabel penjelas dan variabel dependen saja, serta lebih menjelaskan pemain hak veto dan jenis rezim.

    Untuk lebih memperjelaskan gambaran yang terjadi pada setiap gelombang, akan didiskripsikan masing- masing gelombang serta fokus kajian dan studi pada masa tersebut.
1.    Gelombang pertama: Journal of Democracy, yang ditulis oleh Juan Linz
Dalam gelombang pertama ini, diawali oleh sebuah Artikel yang ditulis oleh Linz yang banyak menimbulkan kritik dari berbagai pihak, terutama dari para politisi Eropa.
Dalam tilisannya tersebut, Linz menjelaskan bahwa parlementarisme lebih cenderung mengarah pada konsolidasi demokrasi yang sukses dari presidentialism.
Pandangan ini didukung oleh tokoh terkemuka, yaitu Alfred Stepan. Meskipun pandangannya didukung oleh Stepan, tapi hal ini justru dikritisi oleh ilmuwan lain, yaitu Power dan Gasiorowski yang mengkalaim pandangan Linz sebagai pandangan yang tanpa menyertakan bukti empiris, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa sistem presidensiil lebih buruk daripada sistem parlementer.
Palam gelombang pertama terkait studi presidensiil dan  parlemen, elemen umum untuk studinya adalah fokus pada satu variabel penjelas (tipe rezim) dan satu variabel dependen atau variabel terikat (konsolidasi demokrasi)
Dalam gelombang pertama ini, oleh Linz  parlementarisme dipandang  lebih cenderung mengarah pada konsolidasi demokrasi dari presidensiil. Mainwaring dan Shugart mengidentifikasi lima masalah umum presidentialism yang selalu dimunculkan dalam setiap karya tulisa Juan Linz, yaitu:
•    eksekutif dan legislatif harus bersaing untuk memperoleh legitimasi;
•     persyaratan jabatan  menjadikan rezim presiden lebih kaku daripada sistem parlementer;
•    presidentialism mendorong pemenang mengambil semua kekuasaan mutlak;
•    gaya politik presiden mendorong presiden untuk menjadi toleran terhadap oposisi politik;
•    dan presidentialism mendorong calon populis.
Pandangan Linz tentang kelemahan presidensiil juga diadopsi oleh para penulis lain. Misalnya saja, Fred Riggs. Ia berpendapat bahwa runtuhnya rezim presidensiil pada sekitar 30 negara Dunia Ketiga yang telah berusaha untuk membangun konstitusi berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan menunjukkan bahwa formula politik yang dibuat tidaklah sempurna, atau dapat dikatakan mengalami “cacat”.  Stepan dan Skach juga mendukung argumen Linz, mereka berpendapat bahwa sistem presidensiil dan parlementer memiliki kecenderungan analitis yang dipisahkan, esensi presidentialism murni adalah kemerdekaan bersama, yang menciptakan kemungkinan kebuntuan antara eksekutif dan badan legislatif. Akibatnya, mereka berpendapat bahwa parlementarisme tampaknya murni untuk menyajikan kerangka evolusi lebih mendukung untuk mengkonsolidasikan demokrasi, pandangan ini jelas sejalan dengan  analisis Linz.
Tapi, elgie juga menjelaskan bahwa banyak pula kritik yang muncul dari artikel linz. Banyak tokoh yang menentang argumen linz, seperti Horowitz. Ia berpendapat bahwa Linz mengabaikan dampak dari sistem pemilihan. Horowitz menyatakan bahwa ketika rezim parlementer menggunakan sistem pluralitas, maka mereka juga mendorong pemenang mengambil semua kekuasaan politik. Ia juga menkritisi pandangan Linz yang hanya menggunakan satu variabel untuk menilai sistem kabinet.
Kritik dari Horowitz inilah yang juga berperan dalam pengembangan studi perbandingan selanjutnya, yaitu pengembangan variabel pada studi presidensiil/ parlementer gelombang kedua.
2.    Gelombang kedua: kekuasaan eksekutif , sistem partai dan pemerintahan yang baik.
Jika pada gelombang pertama dimulai oleh artikel Juan Linz, pada gelombang kedua ini dimulai oleh karya Matius Shugart, John Carey dan Scott Mainwaring yang di dalamnya lebih banyak berisi perdebatan dan mengkritisi studi pada gelombang pertama. Mereka menjelaskan bahwaa unsur institusional mendasar dari jenis rezim perlu dianalisis dalam hubungannya dengan variabel kelembagaan lainnya seperti: kekuasaan eksekutif, sistem kepartaian, dan  sistem pemilihan. Dengan kata lain, ciri dari studi mereka adalah bahwa ada lebih dari satu variabel penjelas, mereka berpendapat bahwa dalam melihat kebaikan sistem kabinet, adalah salah jika hanya terfokus pada yang dianggap 'murni' karakteristik dari setiap jenis rezim.
“A second feature of the ‘second wave’ of presidential/parliamentary studies is that writers have increasingly focused not only on the link between institutional design and democraticconsolidation but also on more general issues of good governance. As a result, the‘second wave’ is now usually associated with a different dependent variable than the first wave” (Elgie, Robert :2007)

Jadi, selain unsur kelembagaan/ institusional dalam studi mereka juga menjelaskan tentang sistem pemerintahan yang baik ( Good Governance) dan hal ini juga menjadi pembeda terhadap studi sebelumnya pada gelombang pertama oleh Linz. Mainwaring juga menjelaskan bahwa sedikit banyak dia setuju dengan argumen umum bahwa presidentialism kurang mungkin untuk membawa pada demokrasi yang stabil daripada  parlementarisme. Namun, setelah mempelajari perangkat demokrasi yang stabil dan menyimpulkan bahwa ada korelasi antara demokrasi yang stabil pada sistem presidensiil dan sistem dua partai. Selain itu Mainwaring juga mengakui bahwa, kondisi sosial budaya dan ekonomi juga mempengaruhi pencapaian pemerintahan yang demokratis. Dalam gelombang kedua ini, banyak bermunculan perbedaan argumen yang berasal dari tokoh- tokoh serta politisi. Lijphart menegaskan bahwa parlementer adalah lebih baik daripada presidensiil. Semua sama, penekanan pada lebih dari satu variabel penjelas kelembagaan dan pengamatan bahwa ada berbagai praktek politik dalam set rezim presiden.
Hal ini bertolak belakang dengan pandangannya Shugart  dimana ia berpendapat bahwa sistem presidensiil tersebut memungkinkan penyediaan lebih efektif barang kolektif nasional, termasuk "defisit fiskal lebih rendah; deregulasi industri; bebas; perdagangan; pertumbuhan dengan ekuitas; pendidikan universal dan kesehatan penyediaan, dan kebijakan lain yang luas petak dari populasi yang sempit daripada konstituen khusus yang ditargetkan.
Masih banyak  perdebatan yang muncul, yang perlu digarisbawahi yaitu fokus studi dalam gelombang kedua ini, dimana tidak hanya menggunakan satu variabel dependen, tapi ada beberapa variabel yang turut mempengaruhi.
   
3.    Gelombang ketiga: Hak veto dan Analisis “principal- Agent”
  Meskipun disebut sebagai gelombang ketiga, tapi studi pada gelombang ini bukan berarti terjadi setelah gelombang kedua karena dalam gelombang ketiga ini studinya dimulai pada pertengahan 1990-an dengan artikel pertama George Tsebelis tentang hak veto wakil rakyat dan jenis rezim, hanya saja reaksi dan ekspresi dari para tokoh timbul setelah studi pada gelombang kedua. gelombang ketiga bercirikan pada pendekatan metodologis yang sangat eksplisit, siapakah itu pemegang hak veto, teori principal-agent, institusionalisme rasional dan  ekonomi kelembagaan. Pendekatan ini merupakan teori yang menyeluruh tentang bagaimana lembaga-lembaga politik beroperasi. Tsebelis menjelaskan pemain/ pemegang hak veto sebagai ‘individual or collective actors whose agreement is necessary for a change of the status quo’ atau aktor individu atau kolektif yang diperlukan untuk perjanjian perubahan status quo. Tsebelis juga berpendapat bahwa setiap negara memiliki "konfigurasi pemain hak veto yang nantinya akan mempengaruhi hasil dari kebijakan, menghasilkan tingkat yang lebih besar atau lebih kecil dari stabilitas kebijakan. Salah satu poin utama yang ingin Tsebelis sampaikan adalah bahwa dalam hal jumlah pemain hak veto bisa ada kesamaan antara jenis rezim presidensiil dan parlementer di mana nantinya kekuasaan akan terkonsentrasi di eksekutif.
Pendekatan lainnya yaitu asumsi kunci dari ekonomi kelembagaan, yang berhubungan erat dengan institusionalisme rasional. Tsebelist menjelaskan bahwa materi institusi (kekayaan) dan konsekuensi dari segala tindak ekonomi mereka dapat dianalisis melalui teori ekonomi. Salah satu unsur dari pemerintahan adalah melibatkan biaya transaksi. Dalam ilmu ekonomi, pendekatan ini telah digunakan untuk menjelaskan mengapa transaksi tertentu terjadi dalam lingkungan pasar, sementara yang lain terjadi dalam konteks yang lebih hierarkis. Pendekatan ‘Principal- Agent’ lebih banyak dijelaskan oleh Kaare Strom. Dalam karyanya yang terbaru, Kaare Strom telah menerapkan teori principal-agent untuk mempelajari demokrasi parlementer dan presiden.
“In parliamentary democracies, voters delegate authority to representatives in parliament. They delegate authority to a prime minister and cabinet, who then delegate that authority to ministers as heads of government departments. Ministers then delegate their authority to civil servants”. (Elgie, Robert :2007)
Dia memandang demokrasi perwakilan sebagai rantai delegasi dimana pokok utamanya adalah pemilih, yang otoritas berdaulat untuk delegasi perwakilan, bertindak sebagai agen atau perwakilan.
Tokoh lain yang juga unjuk argumen pada gelombang ketiga ini adalah Strom, ia berpendapat bahwa ada perbedaan institusional yang melekat antara keduanya. Akibatnya, meskipun Strom tidak bertujuan untuk menentukan sistem yang terbaik, dan meskipun ia mengakui bahwa untuk memahami bagaimana sistem kerja kita perlu mengetahui konstitusi dan aturan organisasi, dia bersedia untuk berpendapat bahwa dua sistem memiliki kekurangan dan kelebihan masing- masing. Meskipun secara implisit ia juga berpendapat bahwa sistem parlementer sedikit lebih baik, karena mampu mengatasi masalah dalam pendekatan  principal-agent.





Kesimpulan
    Jurnal berjudul “FROM LINZ TO TSEBELIS: THREE WAVES OF PRESIDENTIAL / PARLIAMENTARY STUDIES” ini secara rinci mengidentifikasikan perdebatan yang panjang akan fungsi dan eksistensi sistem pemerintahan parlementer dan presidensiil yang di dalamnya juga bermunculan argumen dari tokoh lain, baik yang pro maupun kontra.
Munculnya perdebatan akan fungsi, kelemahan serta keunggulan dalam sistem presidensiil dan parlementer ini sebaiknya menjadi bahan rujukan kita dalam mengadopsi sistem pemerintahan yang dinilai paling baik. Tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada satu pendekatan yang sesuai untuk semua situasi (one size fit all) karena semua pendekatan, semua sistem pemerintahan pasti mempunyai kelemahan dan kelebihan masing- masing. Kita harus memandang sistem itu sebagai suatu kesatuan, jangan dipandang satu sisi saja. Semua elemen akan berpengaruh terhadap elemen lain, semua elemen adalah berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Perlu juga diingat bahwa pendekatan yang mengutamakan nilai logis belum tentu yang terbaik, harus ada bukti empiris dalam setiap pemikiran yang nantinya akan didapat nilai keseimbangan dalam kehidupan bernegara.

Selasa, 13 Desember 2011

Hubungan diplomatik Indonesia dengan Asia Timur


Dinamika hubungan Indonesia dengan negara- negara Asia Timur
Hubungan perpolitikan luar negeri Indonesia dengan negara- negara Asia Timur, dalam paper ini lebih difokuskan pada negara China dan Jepang, dimana dua negara ini dapat dikatakan memiliki peran yang signifikan terhadap politik luar negeri Indonesia.
Hubungan diplomatik indonesia dengan China banyak mengalami pasang surut, terkait upaya- upaya normalisasi. Retaknya hubungan diplomatik tersebut karena peristiwa G-30 S PKI tahun 1967 dan minoritas China di Indonesia.Setelah 23 tahun hubungan tersebut beku, mulai muncul upaya- upaya untuk melalkukan normalisasi. Hubungan diplomatik Jakarta- Beijing diawali dengan kunjungan Menlu Ali Alantas ke Ohina pada bulan Juli 1990.
Indonesia melihat China tak hanya sebagai ancaman domismeestik, tapi juga sebagai ancaman regional terhadap ASEAN dengan paham komunismenya. Tapi Indonesia tidak bisa lepas dari peran China, terutama dalam kasusnya dengan kamboja, yang dinilai akan menambah ruang gerak Indonesia. Upaya tersebut misalnya, adanya pembicaraan antara Menlu Mochtar dan Menlu Wu Xueqian selama peringatan KAA ke 50, yang juga membahas masalah Kamboja. Secara garis besar, ada 2 periode dalam normalisasi hubungan China dan Indonesia, yaitu:
·         Periode pertama, tahun 1970-1977. Yang lebih menonjol yaitu penolakan dari Indonesia untuk segera melakukan normalisasi, karena belum dirasa tuntas masalah ancaman komunisme dan minoritas China.
·         Periode Kedua,  tahun 1977-1988. Pada periode ini, mulai menonjolkan aspek ekonomi. Perhatian untuk menjajagi kembali kemungkina pembukaan hubungan dagang langsung dengan RRC muncul kembali setelah Menlu Mochtar Kusuma Atmaja menegaskan bahwa Indonesia tidak perlu mencurigai mereka yang berdagang dengan RRC.
(Sukma, Rizal. 1994)
Setelah melewati dua periode penting ini, hubungan perpolitikan Indonesia- China mengalami banyak perbaikan, terutama peningkatan kerjasama perdagangan yang tentunya harus menguntungkan kedua belah pihak.
            Dinamika hubungan Indonesia dengan Jepang sudah berjalan cukup lama, lebih dari 35 tahun dan pernah juga mengalami pasang surut. Dijelaskan oleh Bantarto Bandoro (1994), hubungan Indonesia - Jepang memiliki kecenderungan- kecenderungan yang terbagi dalam 2 periode, yaitu:
1.      Dasawarsa 1960an dan 1970an.
pada dasawarsa ini Indonesia masih sedikit ragu terhadap hubungan diplomatiknya dengan jepang. Indonesia masih menganggap Jepang sebagai sumber bantuan sekaligus sebagai sumber ancaman. Mulanya hubungan diplomatik tersebut tidak dinilai sebagai suatu ancaman bagi kemerderkaan Indonesia, tetapi pada pertengahan tahun 1960-an, setelah beberapa elit politik luar negeri Indonesia kembali dari kunjungan mereka ke Jepang, mereka tidak hanya terkesantetapi juga khawatir akan kekuatan Jepang yang dapat mendorongnya untuk melakukan ekspansionisme.
(Bandoro, Bantarto. 1994)
Dinilai sebagai ancaman, karena Jepang mempunya potensi teknologi dan kekuatan militer yang besar, dikhawatirkan hal ini akan mengancam stabilitas kawasan Asia Tenggara.
2.      Dasawarsa 1980-an.
Hubungan diplomatik Indonesia- Jepang pada periode ini sudah semakin matang, ditandai dengan adanya pertemuan- pertemuan serta ditandatanganinya perjanjian- perjanjian kerjasama, terutama dalam aspek ekonomi.
Menurut Bantarto (1994), Persoalan investasi, perdagangan, alih teknologi dan bantuan keuangan Jepang kepada Indonesia adalah beberapa persoalan yang menonjol selama dasawarsa 1980-an. Tidak hanya persoalan itu, Indonesia- Jepang juga memperluas hubungan tersebut kedalam aspek- aspek lain. Peningkatan kualitas hubungan diplomatik tersebut juga disadari akan membawa sumbangan berarti bagi kawasan regionalnya.

Kepentingan Indonesia terhadap negara- negara Asia Timur
            Hubungan antara Indonesia dengan negara- negara Asia Timur dijalankan dengan mengoptimalkan keuntungan kedua belah pihak. Secara garis besar, kepentingan yang hendak dicapai Indonesia lebih berfokus pada 3 aspek mendasar, yaitu:
a.    Ekonomi
Sudah sangat jelas bahwa aspek ekonomi merupakan aspek yang sangat signifikas dalam hubungan Indonesia dengan negara- negara lain, tak terkecuali dengan negara- negar Asia Timur yaitu China dan jepang. dari China, Indonesia dapat mengimport hasil- hasil industri ringan, tidak hanya mengimport tapi Indonesia juga mengekspor bahan- bahan mentah ke China. Sedangkan dari jepang, Indonesia  melirik kemampuan teknologi jepang yang  sangat potensial untuk mengolah sumber- sumber ekonomi di Indonesia.
Perdagangan antara Indonesia dan jepang merupakan contoh dimana dua ekonomi nasional dapat saling Mendukung dan melengkapi. Indonesia merupakan sumber bahan mentah untuk industri jepang, sementara produk- produk Jepang dapat dipasarkan di Indonesia.
(Bandoro, Bantarto. 1994)
b.    Stabilitas Keamanan
Letak Indonesia yang sangat strategis serta sebagai nehara kepulauan terbanyak bisa mengancam integritas nasional. Dalam aspek stabilitas keamanan, hubungan diplomatik Indonesia dan China tidak hanya untuk kepentingan domestik, tapi juga untuk kepentingan regional terkait dengan letak Indonesia dan China yang sama- sama berada di kawasan Asia pasifik. Arti china juga nampak dalam peranannya dalam membantu menyelesaikan kasus Kamboja. Peranan China merupakan faktor kunci yang sangat mempengaruhi proses penyelesaian damai konflik Kamboja. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, faktor bantuan militer China kepada Khmer Merah, dukungan Vietnam kepada rezim Hun Sen, dan konflik RRc dengan Vietna seringkali mempersulit upaya kompromi diantara faksi- faksi yang bertikai. (Sukma, Rizal. 1994)
Tapi muncul juga kekhawatiran bahwa China melakukan hubungan baik dengan indonesia karena ingin mengintervensi dan memainkan percaturan politik di ASEAN.
c.    Politik
Aspek politik fokusnya memang tidak sebesar aspek ekonomi dan stabilitas keamanan kawasan domestik maupun regional. Hubungan Indonesia dengan China memang sebagian besar terfokus pada aspek ekonomi, dalam aspek politik, indonesia masih mengkhawatirkan paham komunisme yang bisa mengancam eksistensi pemerintah Indonesia serta integritas nasionalnya. Lain halnya dengan Jepang, aspek politik mempunyai porsi yang lebih besar daripada porsi yang diperoleh dari China. 
Hubungan diplomatik dalam kerangka politik Indonesia- Jepang lebih banyak dilakukan dalam dalam lingkup ASEAN. Selain itu hubungan dalam bidang itu dikaitkan dengan usaha Indonesia untuk mengembangkan adaptasi independen terhadap tantangan- tantangan yang sama yang muncul dalam lingkungan mereka. (Bandoro, Bantarto. 1994)

Jadi tidak dapat dipungkiri bahwa hubungan politik luar negeri antara indonesia dan Asia Timur, terutama dengan China dan jepang memberi dampak yang cukup luas bagi kepentingan domestik maupun regional, terutama aspek pembangunan ekonomi seperti yang dipaparkan diatas.



Daftar Pustaka:
Bandoro, Bantarto, 1994. "Beberapa Dimensi Hubungan Indonesia-Jepang dan Pelaporan untuk   Indonesia", dalam Bantarto Bandoro [ed], Hubungan Luar Negeri Indonesia Selama   Orde Baru, Jakarta, CSIS, hlm. 93-124.
Sukma, Rizal, 1994. "Hubungan Indonesia-Cina: Jalan Panjang Menuju Normalisasi", dalam         Bantarto Bandoro [ed], Hubungan Luar Negeri Indonesia Selama Orde Baru, Jakarta, CSIS, hlm. 57-92.

Selasa, 29 November 2011

POLITIK LUAR NEGERI RI PADA MASA PEMERINTAHAN SBY

Arah kebijakan politik luar negeri Indonesia pada masa pemerintahan SBY-JK dan SBY –budiono tidak lagi mengacu pada GBHN, hal ini mendorong agar SBY harus lebih proaktif dalam menentukan jalannya perpolitikan di kancah internasional. Tujuan politik luar negeri RI masa pemerintahan SBY antara lain, pertama Meningkatkan peranan Indonesia di dunia Internasional dalam rangka membina dan meningkatkan persahabatan dan kerjasama yang saling bermanfaat antara bangsa-bangsa. Dalam hal ini upaya yang sudah ditempuh antara lain aktif dalam keanggotaan ASEAN, SBY sadar bahwa sebagai Negara anggota ASEAN, kita Negara Indonesia harus mampu bertetangga dengan baik terhadap Negara lain. Dalam mottonya “thousand friends, zero enemy” ditekankan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang cinta damai, dengan tegas menentang keras segala macam bentuk penjajahan di dunia, meskipun banyaknya kritik yang timbul terhadap motto ini, karena SBY dipandang kurang tegas terhadap ancaman yang timbul dari luar. Tujuan kedua yaitu Memperkokoh  persatuan dan kerjasama ekonomi melalui kerjasama- kerjasama dagang maupun pertukaran barang. Secara ekonomi, hubungan Indonesia dengan Australia, Timor Leste, Papua Newgini, Selandia Baru, Haiti dan Philipina sangat berarti bagi perluasan pasar produk Indonesia dan juga secara politik akan menguntungkan, sebab peran negara-negara tersebut terhadap eskalasi separatisme sangat besar, terutama Australia dan Papua Newgini di Papua, Timor Leste di NTT, Philipina di Myangas  (La Palmas)dan lain- lain.
Tujuan ketiga yaitu Meningkatkan kerjasama antar negara untuk menggalang perdamaian dan ketertiban dunia demi kesejahteraan umat manusia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial. Jadi untuk melaksanakan tujuan- tujuan tersebut harus berdasar atas nilai- nilai keadilan.
Di bidang kerjasama internasional, kinerja yang dicapai SBY antara lain:
• Penyelesaian masalah perbatasan. Misalnya perbatasan dengan Malaysia, dan Timor Leste.Sedangkan dengan Papua Nugini masih dalam tahap perundingan.
• Dukungan Indonesia kepada Palestina dalam konflik mereka dengan Israel, dipastikan membawa nuansa positif dan penting bagi kinerja politik luar negeri Indonesia yang mulai pro aktif dan high profile dalam usaha turut menciptakan perdamaian dunia.
• Kerjasama ASEAN juga terus ditingkatkan. Dalam kerjasama ekonomi internasional, Indonesia terus mengikuti berbagai Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) seperti KTT APEC XII, KTT ASEAN, KTT Tsunami dan KTT Asia Afrika.
• Yang tak kalah penting adalah kunjungan-kunjungan presiden dan wakil presiden ke luar negeri telah menghasilkan berbagai kesepakatan kerjasama di bidang ekonomi, khususnya investasi dan perdagangan.

Tujuan lainnya yaitu peningkatan kepedulian, keberpihakan, dan perlindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Satu-dua tahun terakhir, pelaksanaan kebijakan luar negeri memasuki tataran orientasi yang lebih membumi dengan meningkatnya sentuhan kepentingan publik. Seperti yang kita semua ketahui, jumlah warga negara Indonesia yang berada di luar negeri jumlahnya tidak sedikit, ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, terutama terhadap perlindungan hak- hak warga negara di luar negeri.
Terkait dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, disini SBY melakukan redefinisi. Meski Indonesia mengalami beberapa kali pergantian pemerintahan dan perubahan system politik, konsep politik bebas aktif tidak pernah berubah dan tetap menjadi prinsip utama dalam kebijakan luar negeri Indonesia.  Namun timbul pertanyaan, apa arti politik bebas aktif itu dimasa kini ?
Hal itu kata SBY perlu dipertanyakan karena kondisi dunia saat ini sangat jauh berbeda dibandingkan dengan kondisi dunia para pendahulu. Masalah yang dulu belum ada, saat ini menjadi isu penting seperti terorisme internasional dan globalisasiIndonesia kata SBY saat ini tengah “Mengarungi Samudera yang Bergejolak”. Oleh karenanya kita memerlukan kebijakan politik luar negeri yang bisa membantu kita melewati gejolak itu.

Referensi: Harus Bisa: Seni memimpin ala SBY Oleh Dr. Dino patti Djalal
(2008: Red and White Publishing)