Senin, 09 Januari 2012

Three Waves of Presidential/ Parliamentary Studies

(Tiga gelombang dari studi  Presidensial dan Parlementer)
Penulis: Robert Elgie

    Artikel ini menjelaskan tentang adanya tiga gelombang penting, yang di dalamnya lebih memfokuskan pada adanya perdebatan- perdebatan tentang sistem kabinet presidensial dan parlementer. Artikel ini lebih mengkaji pemerintahan yang terjadi pada tahun 1990 an sampai gelombang ketiga yaitu munculnya perdebatan kembali atas tulisan Tsebelits yang dibuat pada pertengahan 1990. Meskipun sudah berlangsung lama,  studi yang dikembangkan masih berlangsung sampai saat ini. Banyak pkonsep yang juga diadopsi dalam pemerintahan di negara- negara dunia. Memang tidak dapat dipungkiri, perdebatan akan fungsi substansial dari sistem kabinet presidensial dan parlementer sudah berlangsung cukup lama.
“In many respects, the points made in these debates, and many others like them, are still present in much of the work on this topic today. For example, Bruce Ackerman has recently written a review essay in which he argues in favour of parliamentarism in ways that would be entirely familiar to the great writers of the past” (Elgie, Robert :2007)

Ada yang yang pro terhadap sistem parlementer, ada juga yang menkritisi secara mendalam sistem kabinet tersebut. Inilah gambaran perdebatan yang terjadi pada gelombang pertama. Pada Gelombang kedua, studi tentang sistem presidensiil dan parlementer memiliki cakupan yang lebih luas, jika pada gelombang pertama hanya ada satu variabel saja, sedangkan pada gelombang kedua ada beberapa variabel yang digunakan untuk membandingkan sistem presidensiil dan parlementer. Pada gelombang ketiga, yaitu pertengahan tahun 1995, fokus kajiannya bukan hanya pada variabel penjelas dan variabel dependen saja, serta lebih menjelaskan pemain hak veto dan jenis rezim.

    Untuk lebih memperjelaskan gambaran yang terjadi pada setiap gelombang, akan didiskripsikan masing- masing gelombang serta fokus kajian dan studi pada masa tersebut.
1.    Gelombang pertama: Journal of Democracy, yang ditulis oleh Juan Linz
Dalam gelombang pertama ini, diawali oleh sebuah Artikel yang ditulis oleh Linz yang banyak menimbulkan kritik dari berbagai pihak, terutama dari para politisi Eropa.
Dalam tilisannya tersebut, Linz menjelaskan bahwa parlementarisme lebih cenderung mengarah pada konsolidasi demokrasi yang sukses dari presidentialism.
Pandangan ini didukung oleh tokoh terkemuka, yaitu Alfred Stepan. Meskipun pandangannya didukung oleh Stepan, tapi hal ini justru dikritisi oleh ilmuwan lain, yaitu Power dan Gasiorowski yang mengkalaim pandangan Linz sebagai pandangan yang tanpa menyertakan bukti empiris, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa sistem presidensiil lebih buruk daripada sistem parlementer.
Palam gelombang pertama terkait studi presidensiil dan  parlemen, elemen umum untuk studinya adalah fokus pada satu variabel penjelas (tipe rezim) dan satu variabel dependen atau variabel terikat (konsolidasi demokrasi)
Dalam gelombang pertama ini, oleh Linz  parlementarisme dipandang  lebih cenderung mengarah pada konsolidasi demokrasi dari presidensiil. Mainwaring dan Shugart mengidentifikasi lima masalah umum presidentialism yang selalu dimunculkan dalam setiap karya tulisa Juan Linz, yaitu:
•    eksekutif dan legislatif harus bersaing untuk memperoleh legitimasi;
•     persyaratan jabatan  menjadikan rezim presiden lebih kaku daripada sistem parlementer;
•    presidentialism mendorong pemenang mengambil semua kekuasaan mutlak;
•    gaya politik presiden mendorong presiden untuk menjadi toleran terhadap oposisi politik;
•    dan presidentialism mendorong calon populis.
Pandangan Linz tentang kelemahan presidensiil juga diadopsi oleh para penulis lain. Misalnya saja, Fred Riggs. Ia berpendapat bahwa runtuhnya rezim presidensiil pada sekitar 30 negara Dunia Ketiga yang telah berusaha untuk membangun konstitusi berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan menunjukkan bahwa formula politik yang dibuat tidaklah sempurna, atau dapat dikatakan mengalami “cacat”.  Stepan dan Skach juga mendukung argumen Linz, mereka berpendapat bahwa sistem presidensiil dan parlementer memiliki kecenderungan analitis yang dipisahkan, esensi presidentialism murni adalah kemerdekaan bersama, yang menciptakan kemungkinan kebuntuan antara eksekutif dan badan legislatif. Akibatnya, mereka berpendapat bahwa parlementarisme tampaknya murni untuk menyajikan kerangka evolusi lebih mendukung untuk mengkonsolidasikan demokrasi, pandangan ini jelas sejalan dengan  analisis Linz.
Tapi, elgie juga menjelaskan bahwa banyak pula kritik yang muncul dari artikel linz. Banyak tokoh yang menentang argumen linz, seperti Horowitz. Ia berpendapat bahwa Linz mengabaikan dampak dari sistem pemilihan. Horowitz menyatakan bahwa ketika rezim parlementer menggunakan sistem pluralitas, maka mereka juga mendorong pemenang mengambil semua kekuasaan politik. Ia juga menkritisi pandangan Linz yang hanya menggunakan satu variabel untuk menilai sistem kabinet.
Kritik dari Horowitz inilah yang juga berperan dalam pengembangan studi perbandingan selanjutnya, yaitu pengembangan variabel pada studi presidensiil/ parlementer gelombang kedua.
2.    Gelombang kedua: kekuasaan eksekutif , sistem partai dan pemerintahan yang baik.
Jika pada gelombang pertama dimulai oleh artikel Juan Linz, pada gelombang kedua ini dimulai oleh karya Matius Shugart, John Carey dan Scott Mainwaring yang di dalamnya lebih banyak berisi perdebatan dan mengkritisi studi pada gelombang pertama. Mereka menjelaskan bahwaa unsur institusional mendasar dari jenis rezim perlu dianalisis dalam hubungannya dengan variabel kelembagaan lainnya seperti: kekuasaan eksekutif, sistem kepartaian, dan  sistem pemilihan. Dengan kata lain, ciri dari studi mereka adalah bahwa ada lebih dari satu variabel penjelas, mereka berpendapat bahwa dalam melihat kebaikan sistem kabinet, adalah salah jika hanya terfokus pada yang dianggap 'murni' karakteristik dari setiap jenis rezim.
“A second feature of the ‘second wave’ of presidential/parliamentary studies is that writers have increasingly focused not only on the link between institutional design and democraticconsolidation but also on more general issues of good governance. As a result, the‘second wave’ is now usually associated with a different dependent variable than the first wave” (Elgie, Robert :2007)

Jadi, selain unsur kelembagaan/ institusional dalam studi mereka juga menjelaskan tentang sistem pemerintahan yang baik ( Good Governance) dan hal ini juga menjadi pembeda terhadap studi sebelumnya pada gelombang pertama oleh Linz. Mainwaring juga menjelaskan bahwa sedikit banyak dia setuju dengan argumen umum bahwa presidentialism kurang mungkin untuk membawa pada demokrasi yang stabil daripada  parlementarisme. Namun, setelah mempelajari perangkat demokrasi yang stabil dan menyimpulkan bahwa ada korelasi antara demokrasi yang stabil pada sistem presidensiil dan sistem dua partai. Selain itu Mainwaring juga mengakui bahwa, kondisi sosial budaya dan ekonomi juga mempengaruhi pencapaian pemerintahan yang demokratis. Dalam gelombang kedua ini, banyak bermunculan perbedaan argumen yang berasal dari tokoh- tokoh serta politisi. Lijphart menegaskan bahwa parlementer adalah lebih baik daripada presidensiil. Semua sama, penekanan pada lebih dari satu variabel penjelas kelembagaan dan pengamatan bahwa ada berbagai praktek politik dalam set rezim presiden.
Hal ini bertolak belakang dengan pandangannya Shugart  dimana ia berpendapat bahwa sistem presidensiil tersebut memungkinkan penyediaan lebih efektif barang kolektif nasional, termasuk "defisit fiskal lebih rendah; deregulasi industri; bebas; perdagangan; pertumbuhan dengan ekuitas; pendidikan universal dan kesehatan penyediaan, dan kebijakan lain yang luas petak dari populasi yang sempit daripada konstituen khusus yang ditargetkan.
Masih banyak  perdebatan yang muncul, yang perlu digarisbawahi yaitu fokus studi dalam gelombang kedua ini, dimana tidak hanya menggunakan satu variabel dependen, tapi ada beberapa variabel yang turut mempengaruhi.
   
3.    Gelombang ketiga: Hak veto dan Analisis “principal- Agent”
  Meskipun disebut sebagai gelombang ketiga, tapi studi pada gelombang ini bukan berarti terjadi setelah gelombang kedua karena dalam gelombang ketiga ini studinya dimulai pada pertengahan 1990-an dengan artikel pertama George Tsebelis tentang hak veto wakil rakyat dan jenis rezim, hanya saja reaksi dan ekspresi dari para tokoh timbul setelah studi pada gelombang kedua. gelombang ketiga bercirikan pada pendekatan metodologis yang sangat eksplisit, siapakah itu pemegang hak veto, teori principal-agent, institusionalisme rasional dan  ekonomi kelembagaan. Pendekatan ini merupakan teori yang menyeluruh tentang bagaimana lembaga-lembaga politik beroperasi. Tsebelis menjelaskan pemain/ pemegang hak veto sebagai ‘individual or collective actors whose agreement is necessary for a change of the status quo’ atau aktor individu atau kolektif yang diperlukan untuk perjanjian perubahan status quo. Tsebelis juga berpendapat bahwa setiap negara memiliki "konfigurasi pemain hak veto yang nantinya akan mempengaruhi hasil dari kebijakan, menghasilkan tingkat yang lebih besar atau lebih kecil dari stabilitas kebijakan. Salah satu poin utama yang ingin Tsebelis sampaikan adalah bahwa dalam hal jumlah pemain hak veto bisa ada kesamaan antara jenis rezim presidensiil dan parlementer di mana nantinya kekuasaan akan terkonsentrasi di eksekutif.
Pendekatan lainnya yaitu asumsi kunci dari ekonomi kelembagaan, yang berhubungan erat dengan institusionalisme rasional. Tsebelist menjelaskan bahwa materi institusi (kekayaan) dan konsekuensi dari segala tindak ekonomi mereka dapat dianalisis melalui teori ekonomi. Salah satu unsur dari pemerintahan adalah melibatkan biaya transaksi. Dalam ilmu ekonomi, pendekatan ini telah digunakan untuk menjelaskan mengapa transaksi tertentu terjadi dalam lingkungan pasar, sementara yang lain terjadi dalam konteks yang lebih hierarkis. Pendekatan ‘Principal- Agent’ lebih banyak dijelaskan oleh Kaare Strom. Dalam karyanya yang terbaru, Kaare Strom telah menerapkan teori principal-agent untuk mempelajari demokrasi parlementer dan presiden.
“In parliamentary democracies, voters delegate authority to representatives in parliament. They delegate authority to a prime minister and cabinet, who then delegate that authority to ministers as heads of government departments. Ministers then delegate their authority to civil servants”. (Elgie, Robert :2007)
Dia memandang demokrasi perwakilan sebagai rantai delegasi dimana pokok utamanya adalah pemilih, yang otoritas berdaulat untuk delegasi perwakilan, bertindak sebagai agen atau perwakilan.
Tokoh lain yang juga unjuk argumen pada gelombang ketiga ini adalah Strom, ia berpendapat bahwa ada perbedaan institusional yang melekat antara keduanya. Akibatnya, meskipun Strom tidak bertujuan untuk menentukan sistem yang terbaik, dan meskipun ia mengakui bahwa untuk memahami bagaimana sistem kerja kita perlu mengetahui konstitusi dan aturan organisasi, dia bersedia untuk berpendapat bahwa dua sistem memiliki kekurangan dan kelebihan masing- masing. Meskipun secara implisit ia juga berpendapat bahwa sistem parlementer sedikit lebih baik, karena mampu mengatasi masalah dalam pendekatan  principal-agent.





Kesimpulan
    Jurnal berjudul “FROM LINZ TO TSEBELIS: THREE WAVES OF PRESIDENTIAL / PARLIAMENTARY STUDIES” ini secara rinci mengidentifikasikan perdebatan yang panjang akan fungsi dan eksistensi sistem pemerintahan parlementer dan presidensiil yang di dalamnya juga bermunculan argumen dari tokoh lain, baik yang pro maupun kontra.
Munculnya perdebatan akan fungsi, kelemahan serta keunggulan dalam sistem presidensiil dan parlementer ini sebaiknya menjadi bahan rujukan kita dalam mengadopsi sistem pemerintahan yang dinilai paling baik. Tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada satu pendekatan yang sesuai untuk semua situasi (one size fit all) karena semua pendekatan, semua sistem pemerintahan pasti mempunyai kelemahan dan kelebihan masing- masing. Kita harus memandang sistem itu sebagai suatu kesatuan, jangan dipandang satu sisi saja. Semua elemen akan berpengaruh terhadap elemen lain, semua elemen adalah berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Perlu juga diingat bahwa pendekatan yang mengutamakan nilai logis belum tentu yang terbaik, harus ada bukti empiris dalam setiap pemikiran yang nantinya akan didapat nilai keseimbangan dalam kehidupan bernegara.